Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Di Aceh Timur E-KTP Terancam Gagal

Jumat, 26 Agustus 2011

Share this history on :
IDI RAYEUK- Hingga saat ini program e- KTP yang telah lama dicanangkan pemerintah, belum berjalan di kabupaten Aceh Timur. Baru enam kecamatan di Aceh Timur yang mempunyai peralatan pengumpul data warga. Sedangkan 18 Kecamatan lainya belum datang alat tersebut. Hal ini membuat pembuatan e- KTP di Aceh Timur terancam gagal.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan Aceh Timur, Drs Najmuddin MAP kepada Rakyat Aceh, Rabu (24/8). Katanya, adapun enam kecamatan yang telah tersedia alat pengumpul data warga yakni Kecamatan Serbajadi, Peunaron, Darul Ikhsan, Nurussalam, Simpang Ulim, dan Kecamatan Idi Tunong, sementara 18 kecamatan lainya di Aceh Timur masih menunggu datangnya peralatan tersebut.

"Terkait kapan datangnya peralatan untuk 18 kecamatan lainya, kami sudah tanya ke pusat, namun pihak puasat megatakan akan segera menyusul,“  ujarnya.

Katanya, jika semua peralatan tersebut belum tiba dan dipasang disetiap kecamatan dalam wailayah Aceh Timur, pembuatan e- KTP belum dapat berjalan semuanya. "Untuk proses pembuatan akan dioperasikan nantinya oleh operator yang sudah disiapkan sebelumnya. Sementara ini kita hanya menerima alat pengumpul data penduduk berupa sidik jari tangan, foto wajah dan foto rentina serta bio data. Sedangkan percetakan e-KTP sepenuhnya masih kewenanga pusat, “ jelas Najmuddin.

Dia juga menjelaskan, keadaan data penduduk sampai dengan 30 Juni 2011 di Aceh Timur dalam 511 desa dari 45 kemukiman d idisdukcapil Atim jumah penduduk 404.374 jiwa, laki-laki 203.951 jiwa, perempuan 200.423 jiwa, dari  97. 511 KK, sedangkan jumlah wajib KTP 261.276, orang,  laki-laki,  130.187 orang,  perempuan 131.089 orang. "Realisasi yang telah memiliki KTP 248.701 orang, (95 %) dari jumlah penduduk, sisa yang belum memiliki KTP hanya (5%) saja,” sebutnya.

Dijelaskan Najmuddin, untuk penertiban akte kelahiran sesaui dengan Kepres RI No.25 tahun 2008 dan qanun Aceh no. 6 tahun 2008 mulai Januari 2012. ”Umur lebih dari 1 (satu) tahun harus ada ketetapan Pengadilan Negeri  baru  dapat dikeluarkan Akta Kelahiran,“ ujar  Najmuddin. 

JPNN.COM
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar