1. Tidak ada kaitannya sentemen antara Partai Nasional (Parnas) dan Partai Lokal (Parlok)
2. Semua murni menyangkut persoalan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam Negara NKRI
3. Tidak ada niat sedikit melecehkan salah satu Partai dalam hal ini Partai Aceh
4. Karena Zulfri sudah mendapat putusan hukuman tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus uji baca Al-qur’an Pemilukada tahun 2006.
5. Pemberhentian Zufri sebagai anggota DPRK Langsa sudah sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR dan DPRD (pada pasal 383 ayat(2)huruf c,UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
2. Semua murni menyangkut persoalan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam Negara NKRI
3. Tidak ada niat sedikit melecehkan salah satu Partai dalam hal ini Partai Aceh
4. Karena Zulfri sudah mendapat putusan hukuman tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus uji baca Al-qur’an Pemilukada tahun 2006.
5. Pemberhentian Zufri sebagai anggota DPRK Langsa sudah sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR dan DPRD (pada pasal 383 ayat(2)huruf c,UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
6. Surat Keputusan (SK) M. Zulfri sebagai anggota DPRK Langsa cacat hukum, soalnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor :171,2/593/2003 tanggal 24 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK Langsa dan sebagai Ketua DPRK Langsa yaitu melalui SK Gubernur Aceh Nomor :171.2/568/2009 tanggal 30 September 2009. Sementara, putusan MA RI dikeluarkan nomor : 87/PID/2008 tertanggal 17 Februari membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh dan kembali memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara satu tahun.
7. M.Zulfri ketika diangkat sebagai Ketua DPRK Langsa sudah berstatus sebagai narapidana, namun kepetusan MA baru turun ke Kejaksaan Negeri Langsa pada 6 Mei 2010
8. Semua partai yang ada di DPRK Langsa akan dilakukan hal yang sama apabila mengalami masalah hukum seperti M.Zulfri.
Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian resort Langsa, semua pihak mendesak untuk kepolisian mengusut kasus pengusiran Paksa Zufri.| AT/ Bbs
0 komentar:
Posting Komentar